Yahoo Answers จะปิดใช้งานในวันที่ 4 พฤษภาคม 2021 (เวลาตะวันออก) และตอนนี้เว็บไซต์ Yahoo Answers จะอยู่ในโหมดอ่านอย่างเดียว คุณสมบัติหรือบริการอื่นๆ ของ Yahoo หรือบัญชี Yahoo ของคุณจะไม่มีการเปลี่ยนแปลงใดๆ คุณสามารถค้นหาข้อมูลเพิ่มเติมเกี่ยวกับการปิดใช้งาน Yahoo Answers และวิธีการดาวน์โหลดข้อมูลของคุณในหน้าความช่วยเหลือนี้
ada yang tahu tidak, apa hukumnya onani (main sendiri) dalam ajaran islam ?
itu jak
5 คำตอบ
- ?Lv 69 ปี ที่ผ่านมาคำตอบที่โปรดปราน
1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka
2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.
3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.
4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.
Dari beberapa definisi dan tanda-tanda dosa besar maka perbuatan onani tidaklah termasuk kedalam dosa besar selama tidak dilakukan secara terus menerus atau menjadi suatu kebiasaan.
Hendaknya seorang muslim tidak berfikir kecilnya dosa suatu kemasiatan yang dilakukannya akan tetapi terhadap siapa dia bermaksiat, tentunya terhadap Allah swt yang Maha Besar lagi Maha Mulia.
แหล่งข้อมูล: 3A - ไม่ประสงค์ออกนาม9 ปี ที่ผ่านมา
Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
ÙÙØ§ÙÙÙØ°ÙÙÙÙ ÙÙÙ Ù ÙÙÙÙØ±ÙÙØ¬ÙÙÙÙ Ù ØÙاÙÙØ¸ÙÙÙÙ. Ø¥ÙÙÙÙØ§ عÙÙÙÙ Ø£ÙØ²ÙÙÙØ§Ø¬ÙÙÙ٠٠أÙÙ Ù ÙØ§ Ù ÙÙÙÙÙØªÙ Ø£ÙÙÙÙ ÙØ§ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØ¥ÙÙÙÙÙÙ٠٠غÙÙÙØ±Ù Ù ÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙ. ÙÙÙ ÙÙÙ Ø§Ø¨ÙØªÙغÙÙ ÙÙØ±Ùاء٠ذÙÙÙÙÙ ÙÙØ£ÙÙÙÙØ¦ÙÙÙ ÙÙ٠٠اÙÙØ¹ÙادÙÙÙÙ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)
- ไม่ประสงค์ออกนาม9 ปี ที่ผ่านมา
boleh, asalkan jgn membayangkan seseorang atau melihat video porno kalau terlalu sering itu sama aja
membuang nikmat yang telah allah berikan kepadamu. dan bukan itu aja kalau terlalu sering juga kesehatan mu akan berkurang contoh: pikiran kacau dalam tanda kutip, badan terasa malas,dan lo
blm tau apa yg terjadi di hari tua nanti.
แหล่งข้อมูล: menurut gw - 9 ปี ที่ผ่านมา
Ulama berbeda pendapat,ada yg bilang boleh onani,karena takut zina,ada yg mengatakan tidak boleh onani,karena zina tangan..